Студопедия

Главная страница Случайная страница

КАТЕГОРИИ:

АвтомобилиАстрономияБиологияГеографияДом и садДругие языкиДругоеИнформатикаИсторияКультураЛитератураЛогикаМатематикаМедицинаМеталлургияМеханикаОбразованиеОхрана трудаПедагогикаПолитикаПравоПсихологияРелигияРиторикаСоциологияСпортСтроительствоТехнологияТуризмФизикаФилософияФинансыХимияЧерчениеЭкологияЭкономикаЭлектроника






Alan juyadi S. H






Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day. Pada tanggal tersebut, perempuan di seluruh dunia memperingati perjuangan yang dilakukan perempuan untuk mencapai kesetaraan baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Hari tersebut, juga merupakan peluang bagi perempuan untuk bertemu, menyatukan langkah, berjejaring, dan saling menguatkan dalam rangka membawa perubahan yang berarti bagi perempuan ”

Sejarah
Berawal di tahun 1857 di kota New York, Amerika Serikat, di mana para buruh pabrik tekstil yang kebanyakan perempuan mengadakan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi kerja. Namun mereka menghadapi kekerasan polisi. Protes terus berlangsung di tahun-tahun selanjutnya yang mencapai puncaknya pada tahun 1908 ketika 15 ribu perempuan melakukan pawai di New York menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih baik, dan hak untuk memilih.

Pada tahun 1910, digelar konperensi perempuan internasional yang pertama di Kopenhagen, Denmark. Clara Zetkin, seorang tokoh sosialis Jerman mengusulkan hari perempuan internasional setiap tahun. Tahun berikutnya, hari perempuan internasional dirayakan oleh jutaan perempuan di Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss. Menjelang Perang Dunia I perempuan di seluruh Eropa mengadakan pawai perdamaian pada tanggal 8 Maret 1913.

Tanggal 8 Maret 1917 berlangsung aksi mogok buruh tekstil yang pertama di Rusia di bawah pimpinan feminis perempuan Alexandra Kollontai. Para buruh menuntut perbaikan kerja, dan pemenuhan sandang pangan. Aksi ini sekaligus menjadi tonggak Revolusi Rusia. Perserikatan Bangsa Bangsa baru mengakui 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional pada tahun 1978.

Saat ini tanggal 8 Maret merupakan hari libur resmi di sejumlah negara seperti Rusia, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Mongolia, Makedonia, Ukraina, Vietnam, dan sebagainya. Di sejumlah negara tanggal ini diperingati setara dengan Hari Ibu atau Mother’s Day di mana anak-anak memberi hadiah kepada ibu dan nenek mereka.

Sedangkan di Indonesia sendiri, Hari Perempuan Internasional dirayakan secara luas semasa kepemimpinan Presiden Soekarno. Namun peringatan 8 Maret ini tenggelam semasa berkuasanya Orde Baru karena gerakan perempuan pada waktu itu sudah dipatahkan dan dibungkam. Belakangan ini, organisasi dan kelompok perempuan di Indonesia kembali memperingati dan merayakan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Sedunia.

Misalnya saja saat ini banyak LSM Perempuan yang memperjuangkan dan mengangkat permasalahan sekitar kekerasan dalam rumah tangga agar adanya tindakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di legalkan oleh Undang-Undang. Dari tiga tahun terakhir, banyaknya terjadi hambatan dalam implementasi UU KDRT itu antara lain disebabkan karena di dalam UU itu hanya disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sifatnya adalah delik aduan sehingga melemahkan dan mengaburkan penegakan hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga seperti hak mendapat keadilan secara hukum, perlindungan, dan hak kebenaran bahwa memang terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Karena kekerasan ini masih dianggap delik aduan, maka apabila perempuan korban mencabut aduannya, maka proses hukum tidak akan berjalan. Ini berbeda dengan tindak pidana umum lainnya dan juga Peningkatan jumlah kasus tersebut disebabkan juga karena belum adanya komitmen dari penegak hukum untuk membebaskan perempuan dari kekerasan. Selain itu, tingginya kesadaran dari korban untuk melapor juga menjadi faktor lainnya. Namun, yang mengkhawatirkan, penegakan hukum di Indonesia masih belum berperspektif gender sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Di sini peran anggota legislative sebagai pembuat Undang-Undang juga sangat berperan aktif dalam membentuk sebuah hukum.

Perlindungan perempuan di Indonesia sangatlah ditentukan oleh para pembentuk Undang-Undang, dan selanjutnya komponen yang bertanggungjawab atau yang diamanatkan dalam UU itu sendiri, salah satunya adalah kepolisian masih memiliki kelemahan dalam lembaganya untuk memberikan perlindungan sesegera mungkin apabila seorang perempuan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Peringatan Hari Perempuan ini sanagat bagus bila dijadikan momentum bagi LSM Perempuan untuk menyoroti kelemahan-kelemahan dalam implementasi UU KDRT dengan harapan adanya perbaikan di waktu mendatang.


Поделиться с друзьями:

mylektsii.su - Мои Лекции - 2015-2024 год. (0.007 сек.)Все материалы представленные на сайте исключительно с целью ознакомления читателями и не преследуют коммерческих целей или нарушение авторских прав Пожаловаться на материал